KILASRIAU.com, Aceh – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan penyelundupan. Tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan 45 ton bawang merah dan 28 karung pakaian bekas di perairan Jamboaye, Aceh Utara.
Operasi ini merupakan hasil kerja sama antara Kanwil DJBC Aceh, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Lhokseumawe, KPPBC TMP C Langsa, serta Satgas Patroli Laut BC-30001.
Kronologi Penindakan ini pada Selasa, 11 Februari 2025, Tim Satgas Patroli Laut BC-30001 menerima informasi terkait dugaan penyelundupan bawang merah asal Thailand yang diangkut menggunakan kapal nelayan menuju Aceh. Menindaklanjuti laporan tersebut, kapal patroli BC-30001 segera bergerak menuju area yang dicurigai.
Keesokan harinya, Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 04.45 WIB, tim patroli mendeteksi keberadaan kapal mencurigakan di perairan Jamboaye, Aceh Utara. Setelah melakukan pengejaran, kapal KM R B (GT 43) berhasil dihentikan pada pukul 05.10 WIB. Saat diperiksa, kapal tersebut terbukti mengangkut 1.768 karung bawang merah dan 28 karung pakaian bekas tanpa manifes.
Kapal tersebut diawaki oleh enam orang, masing-masing berinisial MSF (nahkoda), ND, ZK, HS, SB, dan MN. Seluruh awak kapal beserta barang bukti kemudian diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.